Pasca keluarnya keputusan untuk meregulasi TikTok agar tidak menyatukan platform e-commerce dengan sosial media, pemerintah nampaknya mulai serius mengatur regulasi perdagangan online. Pengetatan aturan perdagangan online ini salah satunya karena kekhawatiran pemerintah lantaran produk yang dijual di e-commerce didominasi oleh barang impor, atau bahkan bahkan impor illegal. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Pemerintah menerima keluhan dari berbagai asosiasi usaha mengenai banjirnya barang impor di pasar tradisional dan makin sepinya pasar tradisional yang bersaing dengan e-commerce.
Atas pengaduan tersebut, Presiden Joko Widodo menginstruksikan para Menteri terkait dan Kepolisian serta APH untuk merumuskan langkah penanganan dan pencegahan banjirnya barang impor ilegal maupun praktik dumping yang merugikan industri dan perdagangan dalam negeri. Hari ini Kamis (5/10), Sri Mulyani bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli hasan, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Budi Arie Setiadi bersama kepala Bareskrim, Deputi Kemenseskab, Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Imigrasi, serta para eselon 1 berbagai kementerian mengadakan pertemuan untuk membahas maraknya impor illegal.
“Maraknya impor ilegal pakaian bekas dan impor borongan telah mengancam perekonomian Indonesia,” tutur Sri Mulyani dalam postingan akun instagramnya smindrawati, Kamis (5/10). Sri Mulyani mengungkapkan, berbagai langkah pengawasan, larangan dan penindakan penertiban akan dilakukan terhadap impor barang konsumsi yang membanjiri Indonesia. Antara lain pakaian, kosmetik, alas kaki, mainan anak. “Pemerintah akan terus meningkatkan kewaspadaan dan bekerja bersama menangani tantangan ini,” ungkapnya.