Bentuk hukum rencana pengubahan jadwal pemilihan kepala daerah 2024, yakni dari November 2024 menjadi September 2024, masih akan dibahas. Sejumlah menteri menghadiri rapat terkait pilkada di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/10/2023). Mahfud mengiyakan ketika ditanya apakah waktu percepatan Pilkada 2024 tersebut akan menjadi September 2024. Sehubungan dengan adanya batas waktu pelantikan kepala daerah yang dipilih pada Pilkada 2024 nanti, Mahfud menyebutkan, semua itu masuk di dalam rencana yang baru.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, yang juga mengikuti rapat mengatakan, perihal percepatan Pilkada 2024 akan dibicarakan oleh DPR. Sehubungan dengan waktu percepatan, Budie menyebutkan, proses Pilkada 2024 harus dimajukan sehingga pada 1 Januari 2025 tidak terjadi kekosongan. Namun, Budi tegas menampik ketika ditanya apakah nantinya percepatan Pilkada 2024 akan diatur melalui perppu, karena Pilkada 2024 adalah kepentingan bersama, sehingga bentuknya undang-undang dengan revisi terbatas.
Budi menegaskan, percepatan Pilkada 2024 bukan untuk mengamankan kepentingan anak Presiden Jokowi. Budi juga memastikan pelantikan akan dilakukan serentak. Berkenaan dengan waktu pelaksanaan Pilkada 2024, dia baru menyebut September dan belum menyebut tanggal. Hal ini dikarenakan akan ada kerumitan, misalnya penyusunan kabinet selesai sebulan kemudian, yakni 20 November 2024. Demikian pula pemilihan Kepala Polri dan Panglima TNI.