Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai upaya pengumpulan penerimaan pajak di daerah belum berjalan optimal. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan terkait administrasi perpajakan menjadi lebih modern dan efisien. Langkah tersebut diyakini membantu peningkatan rasio pemungutan pajak di daerah tanpa meningkatkan beban wajib pajak. Saat ini tingkat pungutan pajak (collection rate) daerah dan retribusi daerah baru mencapai 60%.
Dalam hal ini, dibutuhkan perbaikan sistem administrasi sehingga diharapkan masyarakat bisa mengakses pelayanan dasar wajib serta menciptakan kemudahan berusaha yang jadi basis perpajakan daerah dan retribusi daerah. Intervensi kebijakan pajak daerah melalui tarif pajak, perluasan objek, serta opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor diharapkan makin menciptakan sinergi antara tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat tanpa meningkatkan beban bagi dunia usaha dan masyarakat.