Komisi XI DPR RI menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai kepada BUMN sebesar Rp36,84 triliun dan PMN nontunai senilai Rp5,79 triliun untuk tahun anggaran 2023. Selain itu, Komisi XI DPR RI juga menyetujui pemberian PMN tunai sebesar Rp28,16 triliun kepada tiga BUMN untuk tahun anggaran 2024. Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan bahwa pelaksanaan PMN tersebut diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan, dan program pada masing-masing BUMN. Komisi XI DPR RI pun meminta kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas PMN tunai dan nontunai yang diberikan kepada BUMN untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 tersebut.
Di samping PMN yang disetujui, Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan sepakat untuk tidak melaksanakan PMN tunai kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp10 triliun dan kepada PT Bina Karya (Persero) sebesar Rp500 miliar untuk tahun anggaran 2023. Lebih lanjut, Komisi XI DPR RI menyetujui pemberian PMN kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Oleh karena itu, Komisi XI dan Kementerian Keuangan sepakat membatalkan penambahan PMN Rp3 triliun kepada Waskita Karya untuk tahun anggaran 2022. Alokasi PMN Rp3 triliun itu, yang ditujukaan untuk Tol Kayu Agung – Palembang – Betung daan Tol Bogor – Ciawi – Sukabumi, dialihkan kepada PT Hutama Karya. Komisi XI DPR RI pun memberi catatan kepada Waskita Karya agar melakukan restrukturisasi dengan para krediturnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa seluruh pencairan PMN harus disertai key performance indicator (KPI) daan kontrak kerja yang dimonitor dan ditandatangani oleh manajemen. Sri menegaskan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN akan terus melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan PMN tersebut agar mencapai target dengan KPI yang telah ditetapkan.