Ini Langkah Pemerintah untuk Menjaga Persaingan Adil Perdagangan Luring dan Daring

Pemerintah berupaya untuk menjaga persaingan yang adil dan sehat antara perdagangan daring dan luring. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Melansir laman Infopublik.id, komitmen itu ditunjukkan melalui implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan,Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kebijakan tersebut, telah resmi diberlakukan mulai Selasa (26/9/2023) yang lalu. Permendag 31 Tahun 2023, untuk mendorong ekosistem perdagangan digital dan luring menjadi lebih baik di masa depan. Sehingga, eksistensi kedua perdagangan tersebut senantiasa dapat terus berjalan. Oleh karena itu, penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) harus mengikuti aturan yang berlaku. Pasalnya, setiap negara memiliki aturan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk Indonesia. Sehingga, pelaku UMKM dapat masuk dalam ekosistem digital. “Kita tidak menutup, jika ingin membuat media sosial dipersilahkan, kalau membuat social commerce dan e-commerce harus sesuai izin dan ikuti aturan. Perdagangan luring dan daring syaratnya harus sama, misalnya harus ada standar nasional Indonesia (SNI), sertifikat halal, pajak, atau izin edar. Diatur agar semua menang dan berkembang,” papar Zulkifli. Sebelumnya diberitakan, Permendag nomor 31 tahun 2023 merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Revisi ini dilatarbelakangi peredaran barang di platform PMSE masih banyak belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya. Selain itu, terdapat indikasi praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan pelaku usaha luar negeri. Pelaku usaha tersebut disinyalir melakukan penjualan barang dengan harga yang sangat murah untuk menguasai pasar di Indonesia. “Revisi Permendag 50/2020 juga dilatarbelakangi kesetaraan dalam persaingan berusaha dan ekosistem PMSE yang belum terwujud serta berkembangnya model bisnis PMSE yang berpotensi mengganggu, yakni dengan memanfaatkan data dan informasi media sosial,” tambahnya.

Search