DJP Akui Target Setoran Pajak Rp 1.988,9 Triliun pada 2024 Cukup Menantang

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.988,9 triliun pada 2024. Target tersebut diakui ‘menantang’, seiring dengan berlanjutnya tren perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa mengatakan, target yang telah disepakati pemerintah dan DPR itu meningkat sebesar 9,4 persen secara tahunan. Angka pertumbuhan itu lebih tinggi dari outlook pertumbuhan setoran pajak tahun ini yang melambat menjadi 5,9 persen secara tahunan.

Sejumlah tantangan yang akan dihadapi dalam mengejar target pertumbuhan pajak tersebut yaitu pertama, ketidakpastian global yang diyakini bertahan dan meningkat dalam jangka waktu menengah hingga panjang. Kemudian, pasca pandemi Covid-19 juga muncul tantangan baru, yakni terkait ekonomi hijau yang berpotensi menciptakan disrupsi sektor primer. Tantangan terakhir ialah adanya percepatan digitalisasi yang juga akan mempengaruhi perekonomian.

Namun demikian, Ditjen Pajak optimis penerimaan pajak pada 2024 dapat meningkat dibanding tahun 2023, seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Pada saat bersamaan, berbagai kebijakan pajak juga disiapkan. Pada tahun depan pertumbuhan penerimaan apajak akan ditopang oleh pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan nilai barang mewah (PPnBM). Kedua jenis pajak itu ditargetkan tumbuh 10,9 persen menjadi Rp 811,4 triliun. Sementara itu kontributor utama penerimaan pajak, yakni pajak penghasilan (PPh) ditargetkan tumbuh 8,6 persen secara tahunan menjadi Rp 1.139,8 triliun. Adapun pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak lainnya ditarget stagnan atau tidak berubah, yakni sebesar Rp 37,7 triliun.

Search