Ditjen Bea Cukai Akui Adanya Serbuan Impor Tekstil Ilegal

Direktorat Jenderal (DItjen) Bea dan Cukai mengakui adanya fenomena serbuan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) ke dalam negeri. Hal ini pun tengah menjadi perhatian utama Ditjen Bea Cukai. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai Mohammad Aflah Farobi mengatakan, pihaknya juga sudah menerima laporan dari asosiasi pelaku usaha TPT terkait “banjir” impor ilegal ke Tanah Air. Berdasarkan laporan tersebut, Ditjen Bea Cukai melakukan kajian dengan melakukan analisis perbandingan melalui pemanfaatan data eksternal untuk melihat data impor TPT secara konkret. Berdasarkan hasil kajian sementara, Aflah bilang, modus masuknya TPT ilegal ke Indonesia bervariasi. Modus yang paling banyak digunakan ialah impor tanpa menggunakan dokumen sah. Penelusuran dilakukan dengan menarik mundur alur masuknya TPT.

Sebagai informasi, maraknya impor produk tekstil ilegal tercermin dari data yang menunjukkan adanya “gap” besar antara nilai ekspor TPT China ke Indonesia dengan nilai impor TPT Indonesia dari China. Berdasarkan data International Trade Center (ITC), Bea dan Cukai China mencatat nilai ekspor TPT dari China ke Indonesia mencapai 6,5 miliar dollar AS pada 2022. Sementara itu, nilai impor TPT yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada periode yang sama hanya 3,55 miliar dollar AS. Dengan demikian, terdapat gap sebesar 2,95 miliar dollar AS.

Search