Menko Polhukam, Mahfud MD, menyindir Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak kunjung membacakan putusan atas uji materi terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Mahfud mengaku heran mengapa putusan tidak kunjung dibacakan (26/9/2023). Padahal, uji materi soal usia capres-cawapres tersebut merupakan perkara sederhana.
Menurut Mahfud, MK tidak punya hak untuk mengutak-atik syarat usia minimum dan maksimum calon presiden dan wakil presiden seperti yang diinginkan oleh para pemohon. Mantan ketua MK itu menyatakan, ketentuan soal syarat usia capres dan cawapres merupakan sebuah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang atau positive legislator, bukan MK. MK memiliki tugas sebagai negative legislator, yakni membatalkan Undang-Undang apabila bertentangan dengan konstitusi atau UUD 1945. Oleh karena itu, Mahfud mengatakan, apabila ada orang yang tidak setuju dengan sebuah ketentuan undang-undang, MK tidak bisa membatalkannya selama tidak dilarang oleh konstitusi.
Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap MK dalam memproses uji materi tersebut. Juru Bicara MK Fajar Laksono pun angkat bicara merespons Mahfud MD, bahwa MK saat ini sedang menangani banyak perkara, termasuk soal syarat usia capres-cawapres yang permohonan uji maternya terus-terusan masuk ke MK. Fajar tak menjawab pertanyaan apakah majelis hakim sudah mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara itu, sebagai forum untuk penentuan putusan. Fajar meminta semua pihak bersabar. Sekiranya sudah siap, pasti akan segera diagendakan pengucapan putusan, termasuk untuk perkara dimaksud.