Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melarang social commerce seperti TikTok Shop berjualan, usai dianggap merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri. Keputusan itu diambil usai banyak barang jualan pedagang asli Indonesia di toko offline maupun marketplace lainnya kalah saing dengan produk Tiktok Shop yang sangat murah.
Larangan itu nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Zulhas menyebut dalam revisi aturan itu, social commerce hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang dan jasa saja, yang artinya dilarang berjualan secara langsung. Selain itu, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan. Pemerintah juga akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga US$100.
Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono mengatakan meski larangan tersebut bertujuan untuk melindungi UMKM, namun akan berpotensi tidak efektif karena melawan arus perkembangan teknologi. Menurutnya, perkembangan teknologi tidak bisa dilawan sehingga yang harus dilakukan adalah meregulasinya. Regulasi yang diterapkan untuk social commerce maupun e-commerce bisa berupa memastikan kepatuhan pajak, pembatasan produk impor, kewajiban sertifikasi halal, dan lain-lain.