TikTok Buka Suara atas Larangan Jualan dan Transaksi

TikTok Indonesia langsung memberikan pernyataan atas segera ditekennya kebijakan pemerintah melarang TikTok Shop untuk berjualan dan penyediaan layanan transaksi. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 (Permendag 50/2020) tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Menyusul beredarnya pemberitaan tersebut, TikTok mengaku mendapat banyak keluhan dari penjual lokal yang selama ini memanfaatkan platform TikTok Shop untuk mendukung penjualan mereka.

“Sejak (revisi Permendag) diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” kata Juru Bicara TikTok Indonesia Anggini Setiawan kepada Investor Daily, Senin (25/09/2023). Nama TikTok sering dikaitkan dengan social commerce yang memfasilitasi jual beli melalui TikTok Shop dan menggerus omzet pedagang UMKM. Anggini kembali menegaskan bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM yakni traffic ke toko online mereka yang rendah. Kehadiran social commerce, seperti TikTop Shop, adalah untuk membantu UMKM berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.

Sebelumnya pada Senin (25/9/2023), di Istana Negara, digelar Rapat Terbatas (Ratas) mengenai peraturan perdagangan elektronik khususnya social commerce. Ratas itu dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Usai Ratas, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa telah disepakati bahwa Permendag 50/2020 akan direvisi dan akan langsung di teken hari ini juga. Isi revisi Permendag tersebut nantinya akan mengatur social commerce yang hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa. Social commerce juga tidak diperbolehkan melakukan transaksi baik secara elektronik maupun secara langsung.

Search