Pemerintah diminta untuk semakin waspada dengan perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Jika tidak waspada dan hati-hati dalam menyikapinya, manusia akan tergilas oleh teknologi modern ini dan mengancam ratusan juta penduduk Indonesia. “Pemerintah perlu segera mengeluarkan regulasi untuk mengatur AI dalam bentuk UU. Regulasi yang ada dalam UU perlindungan data pribadi belum cukup mengawasi dan mengatur AI,” kata Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudisthira, pada Koran Jakarta, Minggu (24/9).
Bhima mengingatkan kehadiran AI juga mengancam sumber penghasilan banyak orang dan tentunya implikasi lanjutannya ialah pengangguran dan kemiskinan. Karena itu, sebelum terlambat maka regulasi harus dibuat duluan sebelum teknologi masuk. Hal tersebut berkaca dari pengalaman selama ini yang mana regulasi selalu kalah cepat dari kemajuan, akhirnya kewalahan mengaturnya. Negara lain juga sudah ramai membahas regulasi yang menaungi AI, termasuk pengawasan terhadap hak kekayaan intelektual yang bisa diolah AI tanpa mencantumkan sumber aslinya.
Ahli Teknologi Informasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Widyawan, mengatakan memang sangat penting bagi para pemimpin dunia untuk rutin bertemu khusus membahas perkembangan AI. Sebab, pada dasarnya teknologi AI berbeda dengan teknologi lain sehingga tidak bisa diserahkan pada pasar bebas. Sebelumnya, Wakil Perdana Menteri Inggris, Oliver Dowden, dalam pidatonya di Majelis Umum PBB memperingatkan kepada para pemimpin dunia bahwa manusia bisa kehilangan kendali atas mesin kecerdasan buatan. Dowden mengatakan tingkat kemajuan harian yang dicapai teknologi ini mengharuskan negara-negara untuk bertemu secara rutin. “Untuk membahas pagar pembatas yang diperlukan,” ujar Dowden, yang memaparkan prospek masa depan suram jika pengembangan AI tidak terkendali.