Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menepis adanya muatan politis di balik langkahnya mengajukan uji materi Pasal 53 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi pasal yang mengatur usia pensiun itu diketahui didaftarkan beberapa waktu belakangan. Di sisi lain, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bakal pensiun di akhir tahun.
Kresno mengatakan proses gugatan di MK biasanya memakan waktu hingga berbulan-bulan sampai pada putusan hakim. Menurutnya, gugatan itu baru diputuskan hakim di pertengahan Desember 2023 atau awal Januari 2024. Saat itu, Yudo Margono telah pensiun. Ia mengatakan gugatan bersama sejumlah prajurit aktif dan purnawirawan itu diajukan secara pribadi, bukan kedinasan. “Walaupun ada surat perintah dari Panglima TNI tetapi isi dari surat perintah itu pada intinya adalah di samping tugas dan jabatan saya, saya diizinkan untuk mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Sehingga sebetulnya surat perintah itu adalah pemberian izin dari Panglima kepada kita bertiga yang aktif,” katanya.
Yudo mengaku merestui tindakan Kresno dan sejumlah prajurit aktif itu. Menurutnya, prajurit memiliki hak untuk menggugat ketentuan soal usia pensiun. Meski demikian, ia mengaku tidak ikut campur lantaran akan pensiun Desember nanti.