Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dinilai tidak cukup hanya meminta maaf terkait ucapan piting pendemo di Pulau Rempang, Batam. Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia memandang pernyataan itu harus dibarengi dengan langkah penarikan prajurit di wilayah Rempang. “Permintaan maaf saja dari Panglima TNI itu tidak cukup jika tidak diikuti dengan penarikan Prajurit TNI secara khusus yang paling dekat adalah tugas pembantuan di Pulau Rempang,” kata pengacara Publik Pilnet, Teo Reffelsen lewat keterangan tertulis, Kamis (21/9).
Teo Reffelsen mengatakan pengerahan prajurit TNI di wilayah Rempang tak memiliki legitimasi hukum. Selain itu, Teo juga mendesak Panglima TNI mengevaluasi kebijakan pengarahan prajurit, terlebih keterlibatannya dalam konflik agraria. Dia meminta TNI berfokus pada isu pertahanan, profesionalitas maupun tantangan perkembangan situasi global dan kemajuan teknologi. Lebih lanjut, Teo menyebut peranan Presiden dan DPR lemah untuk memastikan TNI bertugas pada koridor tugas pertahanan.