Bawaslu RI merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dengan isu strategis netralitas aparatur sipil negara (ASN), Kamis (21/9/2023). Di tingkat provinsi, netralitas ASN jadi isu paling rawan, yakni di 22 provinsi. Sementara itu, di tingkat kabupaten kota, isu netralitas ASN menjadi yang paling rawan di 347 kabupaten kota. Sepuluh provinsi dinilai menjadi kawasan paling rawan dalam isu ini, yaitu Maluku Utara, Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Lampung.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebut, IKP ini menjadi intstrumen proyeksi dan deteksi dini untuk upaya pencegahan melekat. Hasil pemetaan Bawaslu, netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada 2024 nanti memiliki polanya sendiri. ASN kerap terlibat mempromosikan kandidat tertentu dan menyatakan dukungan secara terbuka melalui media sosial dan media lainnya. Selain itu, ditemukan juga penggunaan fasilitas negara untuk mendukung petahana serta adanya ASN yang secara aktif maupun pasif terlibat dalam kampanye.
Dari segi motif, masalah netralitas ASN ini kerap dilatarbelakangi motif keinginan mendapatkan atau mempertahankan jabatan. Motif lainnya yakni hubungan primordial antara ASN dan kandidat. Dalam isu netralitas ASN ini, pejabat struktural yang memegang kuasa tak banyak tersentuh dan lebih sering berperan sebagai perantara. Para staf berada di posisi yang lebih rentan menjadi korban.