Kesepakatan waktu pendaftaran capres-cawapres diambil saat Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/9/2023). Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan opsi ini disampaikan sehubungan dengan sudah ada PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Dalam aturan itu ditentukan masa pendaftaran capres-cawapres dimulai 19 Oktober. Sesuai UU 7 2023 tentang Pemilu yang mengatur durasi pendaftaran capres-cawapres, maka desain yang diusulkan KPU yakni 19-25 Oktober. KPU tetap mengacu penetapan capres-cawapres pada 13 November. Hal ini menyesuaikan Perppu 1/2022 yang disahkan jadi UU 7/2023 yang mengatur masa kampanye dimulai 15 hari setelah penetapan pasangan capres dan cawapres.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan tak ada unsur politis dalam penentuan masa pendaftaran capres dan cawapres. Diksi percepatan pendaftaran yang belakangan muncul juga tidak tepat karena usulan itu merupakan konsekuensi dari Perppu Pemilu yang telah disahkan jadi undang-undang. Doli mengingatkan, pemadatan durasi pengusulan penggantian pasangan capres dan cawapres harus diantisipasi oleh parpol atau gabungan parpol.
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, mengatakan karena waktu pemenuhan logistik Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan Pemilu 2019, KPU menyiapkan strategi yaitu pengadaan tahap I dan tahap II. Pengadaan tahap I meliputi kotak suara, bilik suara, segel plastik, tinta, dan segel. Pengadaan awal logistik itu dimulai 20 September-6 Desember 2023. Adapun, untuk pemenuhan kebutuhan logistik tahap II masih harus menunggu proses penetapan daftar calon tetap. Pengadaan tahap II meliputi surat suara, sampul, formulir, alat bantu tuna netra, dan daftar pasangan calon dan daftar calon tetap.