Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menyatakan dirinya menolak opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono yang mencuat menjelang Pemilu 2024. Hasanuddin mempertanyakan opsi perpanjangan masa jabatan tersebut. Menurutnya, pergantian posisi panglima mestinya tetap harus dilakukan dalam kondisi apapun.
Ia menjelaskan perpanjangan masa jabatan panglima hanya dimungkinkan dalam beberapa kondisi. Hal itu diatur dalam Pasal 60 UU Nomor 34 Tahun 2004. Di situ menyebut perpanjangan masa jabatan hanya bisa dilakukan dalam keadaan darurat militer atau perang. “Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap prajurit sukarela dan prajurit wajib yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan dapat diwajibkan aktif kembali,” demikian bunyi pasal tersebut.
Hasan mengingatkan agar pemerintah tetap mengacu pada UU TNI soal pergantian masa jabatan Panglima TNI. Pasal 53 dalam UU itu menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia maksimal 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. “Pergantian Panglima TNI ini pun penting untuk regenerasi. Jangan sampai ada kesan TNI dipimpin oleh pensiunan,” ujarnya.