Pengerahan Prajurit TNI Tambahan ke Rempang Dinilai Tak Berdasar Hukum

Pengacara Publik Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia Teo Reffelsen menilai pengerahan tambahan pasukan TNI ke Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tidak memiliki dasar hukum. Menurut Teo, TNI baru bisa dikerahkan jika Rempang ditetapkan pemerintah atau Presiden berstatus keadaan konflik. Teo menyebut tugas TNI telah dijelaskan dalam Pasal 7 UU TNI. Pasal tersebut mengatakan tugas TNI menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah.

Sementara itu, kata dia, pengerahan pasukan TNI untuk membantu tugas pemerintah daerah atau kepolisian dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat harus dilaksanakan berdasarkan keputusan politik negara. Teo menegaskan kasus Rempang tidak masuk dalam definisi konflik sosial sebagaimana dalam Pasal 1 ke-1 UU Penangan Konflik Sosial. Kasus Rempang menurutnya juga sama sekali tidak termasuk dalam kriteria situasi yang diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan untuk menggunakan kekuatan TNI sebagaimana diatur di dalam Pasal 40 ayat (2) PP Penanganan Konflik Sosial.

Mabes TNI menyatakan kehadiran prajurit di Rempang hanya untuk membantu tugas polisi dalam pengamanan dan ketertiban masyarakat. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyatakan tidak ada penambahan prajurit yang dikirim untuk menangani warga yang menolak direlokasi berujung bentrokan dengan aparat. Ia mengatakan Mabes TNI hanya mengirim tim Polisi Militer untuk mencegah oknum prajurit yang terlibat dalam sengketa kepemilikan tanah di pulau tersebut. Soal pengerahan Pom TNI, Yudo hendak memastikan tidak ada anggota TNI yang terlibat kericuhan.

Search