Revisi Aturan PLTS Atap Belum Rampung, ESDM Ungkap Alasannya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2021 tentang PLTS Atap sedang dalam tahap menghitung ulang beban bagi PT PLN (Persero). Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan bahwa saat ini berkas Permen tentang PLTS Atap ini sedang dilakukan harmonisasi oleh Kemenkumham dan Presiden. Dadan menyebut, dalam peraturan yang saat ini yang belum direvisi, PLN mendapatkan 100 persen kapasitas listrik dari PLTS. Namun, hal ini seakan menambah berat beban dari PLN karena adanya kelebihan pasokan listrik yang tidak dapat tersalurkan.

Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM, Arifin Tasrif menegaskan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum diharapkan dapat meningkatkan kapasitas terpasang milik masyarakat. Arifin menjelaskan target revisi Permen itu dilakukan, untuk mengakselerasi bauran energi dari panel surya rumahan sembari mendorong investasi yang lebih intensif pada sisi hulu hingga hilir industri terkait di dalam negeri saat ini. “Jadi ini akan menambah cepat bauran dan mendorong permintaan PLTS atap sehingga mendorong juga industri pendukungnya untuk bisa bangun, kalau ada permintaan pasti ada industri yang mendukung,” kata Arifin di Kementerian ESDM, Jakarta, Sabtu (20/5/2023).

Di sisi lain, Arifin mengatakan, kementeriannya turut memerhatikan kepentingan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dalam revisi Permen PLTS atap tersebut. Dia berharap lewat revisi beleid itu arus kas dan operasional PLN tidak terdampak serius akibat pelonggaran pemasangan PLTS atap untuk masyarakat luas. “Intinya adalah keigininan masyarakat untuk bisa memasang dan juga meminimalisir dampaknya kepada PLN, kalau itu ketemu titik temunya, kan banyak nih potensinya,” ujarnya.

Search