Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Arifin Purwanto yang menginginkan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) diubah menjadi seumur hidup. Arifin diketahui mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya soal masa belaku SIM. Mahkamah Konstitusi menilai pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. “Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Anwar. “Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, KTP elektronik (KTP-el) dan SIM memiliki fungsi yang berbeda sehingga masa berlakunya juga berbeda. Menurut Enny, KTP-el adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua Warga Negara Indonesia (WNI), sementara SIM adalah dokumen surat izin dalam mengemudikan kendaraan bermotor, yang tidak diwajib dimiliki semua WNI.
“Masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el. Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas, sehingga diperlukan proses evaluasi dalam penerbitannya,” jelas Enny. Lebih lanjut, Enny mengatakan, sejauh ini, masa berlaku SIM selama lima tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Tak hanya itu, perpanjangan SIM per lima tahun dinilai sangat fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.