Panglima TNI Laksmana Yudo Margono tidak mempermasalahkan terkait gugatan usia pensiun prajurit TNI yang diajukan Kababinkum TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro dkk. Yudo memberi restu karena ini dianggap sebagai sebuah hak dari prajurit. Yudo menjelaskan gugatan yang diajukan masih berlandaskan undang-undang alias tidak ada larangan. Yudo juga mengatakan proses ini masih panjang.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mengadili terkait gugatan Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro dkk tentang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang meminta usia pensiun prajurit dinaikkan dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Dalam sidang, hakim konstitusi pun menyoroti legal standing prajurit TNI yang telah purnabakti, purnawirawan.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada Kamis (7/9/2023) kemarin. Mereka menguji pasal 53 UU TNI. Viktor mengungkapkan, persoalan batas usia masa dinas Keprajuritan TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU TNI, meskipun sudah diputus MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 dengan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan ketentuan a quo, tetapi sampai dengan saat ini belum direalisasikan. Dibuktikan dengan belum diselesaikannya proses pembahasan dan persetujuan atas perubahan UU 34/2004,” kata Viktor dalam sidang.