Ganjar Tampil di Siaran Azan, Bawaslu Akui Sulit Jadikan Pelanggaran

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan sulit menjerat bakal capres yang diusung PDI-P, Ganjar Pranowo karena tampil dalam tayangan azan di stasiun televisi milik Hary Tanoesoedibjo, Ketua Umum Partai Perindo (12/9/2023). Sebab, saat ini belum ada pendaftaran bakal capres secara resmi oleh KPU sehingga Ganjar tak dapat dianggap peserta Pemilu 2024 kendati telah dideklarasikan sebagai bakal capres oleh PDI-P, PPP, Perindo, dan Hanura.

Sementara itu, pelanggaran sosialisasi maupun kampanye, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, subyek hukumnya adalah peserta pemilu. Bagja menegaskan, pihaknya masih melakukan kajian awal terkait kasus ini. Bawaslu masih berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait kajian tayangan tersebut.

Search