Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu, pada Selasa (12/9/2023), disetujui pagu anggaran untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. Adapun pagu anggaran KPU pada 2024 disetujui sebesar Rp 28,36 triliun dari usulan Rp 44,73 triliun. Namun, anggaran sebesar Rp 974 miliar digunakan untuk Pilkada 2024 di empat daerah otonom baru sehingga pagu anggaran untuk Pemilu 2024 hanya sebesar Rp 27,39 triliun. Masih ada kekurangan sebesar 17,34 triliun yang dalam usulannya akan digunakan untuk tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden putaran kedua. Pagu anggaran Bawaslu pada 2024 disetujui sebesar Rp 11,60 triliun juga hanya sampai dengan pilpres putaran pertama. Adapun simulasi kebutuhan anggaran Bawaslu untuk pilpres putaran kedua sebesar Rp 4,65 triliun belum masuk dalam pagu anggaran 2024.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan meskipun tidak masuk dalam pagu anggaran 2024, lanjutnya, Kemenkeu telah berkomitmen untuk memberikan anggaran seandainya nantinya akan terjadi pilpres putaran kedua. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, idealnya anggaran pelaksanaan pilpres putaran kedua dicairkan paling lambat akhir Februari atau setelah pemungutan suara 14 Februari.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Muraz, menilai, pemerintah seharusnya memberikan kepastian anggaran kepada penyelenggara pemilu. Secara terpisah, Guru Besar IPDN, Djohermansyah Djohan, mengatakan kebutuhan anggaran menjadi konsekuensi dari pelaksanaan demokrasi elektoral. Djohan menilai, komitmen lisan dari pemerintah untuk menjamin anggaran sangat lemah. Sekjen KIPP, Kaka Suminta, menilai, pemberian pagu anggaran hanya untuk pilpres satu putaran bisa menggiring opini pemilih agar menyelesaikan pilpres hanya dalam satu putaran.