Aturan tentang syarat usia minimal capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ramai-ramai digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sedikitnya, hingga kini, MK mencatat 12 perkara uji materi terhadap aturan ini. Jika dihitung sejak gugatan pertama diajukan, proses uji materi terhadap syarat usia capres-cawapres sudah berlangsung selama 6 bulan. Namun, hingga kini, MK belum juga mengetuk palu putusan. Padahal, putusan MK ini krusial bagi proses pemilu presiden, lantaran menentukan nasib seseorang untuk melaju ke panggung pemilihan.
Lamanya MK memutus uji materi syarat usia capres-cawapres sempat dipersoalkan oleh anggota Komisi III DPR RI Johan Budi. Johan meyakini hakim MK memiliki integritas dan independensi tinggi. Namun, Johan merasa bingung mengapa independensi dan integritas itu seolah tidak bisa membuat MK segera memutus gugatan usia minimal capres-cawapres. Johan mengatakan, jika MK lama memutus perkara ini, publik bisa berasumsi macam-macam. MK bisa dinilai mengambangkan perasaan publik karena perkara yang ditangani berkaitan dengan pemilu.
Menko Polhukam, Mahfud MD, juga turut bicara soal uji materi syarat minimal usia capres-cawapres. Dia berharap MK segera memutus perkara tersebut. Apalagi, KPU berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 menjadi 10 Oktober 2023. Apa pun putusan yang kelak dijatuhkan, MK harus menyampaikan penjelasan dengan terang benderang supaya tak dianggap diskriminatif. Mahfud menambahkan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada MK apa pun putusan yang akan diambil dalam perkara tersebut.