Dewan Pertimbangan Presiden

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Merespons Peta Terbaru China, Menlu Retno: Klaim Apa Pun Harus Sesuai UNCLOS 1982

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan bahwa posisi Indonesia konsisten mengacu pada United Nation Convention of Law of the Sea atau UNCLOS 1982. Hal ini disampaikan Retno Marsudi merespons China yang membuat peta wilayah terbaru mencakup bagian wilayah maritim zona eksklusif ekonomi (ZEE) Malaysia dekat Sabah dan Sarawak, Brunei, Filipina, Indonesia, dan Vietnam. Sebagaimana dikutip dari New Straits Times. Peta itu juga mencakup klaim Beijing yang meluas atas wilayah Laut China Selatan, termasuk perairan Natuna di Indonesia. “Posisi Indonesia ini bukan posisi yang baru, tetapi posisi yang selalu disampaikan secara konsisten,” kata Retno Marsudi ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Retno lantas mengingatkan semua klaim negara-negara termasuk China terkait wilayah baru harus sesuai UNCLOS 1982. “Bahwa penarikan garis apa pun, klaim apa pun yang dilakukan harus sesuai dengan UNCLOS 1982. Sudah, itu posisi Indonesia yang selalu konsisten disampaikan,” ujarnya menegaskan.

Perlu diketahui, beberapa waktu belakangan China disorot oleh dunia karena mengungkap wilayah terbaru negaranya. Bahkan, China mendapat kecaman dari India dan Malaysia usai Negeri Tirai Bambu itu memasukkan wilayah dua negara ini dalam peta barunya. Peta terbaru China itu diketahui dirilis pada 28 Agustus 2023. Negara Bagian Arunachal Pradesh dan dataran tinggi Aksai Chin yang berada di India diklaim China sebagai wilayah kedaulatannya. Tak hanya itu, China juga mengklaim sebagian wilayah di Sembilan Garis Putus-putus di Laut China Selatan (LCS) yang juga diakui oleh Malaysia.

Search