Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024 yang merupakan mantan koruptor harus mengumumkan kepada masyarakat pernah menjadi narapidana kasus korupsi. Hal itu menjadi kewajiban bagi caleg koruptor sesuai dengan ketentuan yang ada. “Ada keterangan dalam putusan judicial review itu; satu, seketika orang itu narapidana maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi narapidana,” kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, seperti dikutip dari Antara, Kamis (31/8).
Firli menyebut mantan koruptor tersebut juga harus mengungkapkan ke publik terkait kasus korupsi yang pernah menjeratnya di masa lalu. Adapun pada ketentuan kedua, mantan narapidana juga harus memberi penjelasan resmi kepada publik. “Dia harus memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun,” ujar Firli.
Menurut Firli pernyataan terbuka didasarkan pada Undang-Undang Pemilu yang telah dilakukan uji materi atau judicial review, di mana setiap warga negara memiliki hak pilih dan dipilih dengan batasan-batasan tertentu. Batasan yang dimaksud dalam undang-undang adalah apabila seorang kena tidak pidana lima tahun lebih dan kedua tidak sedang menjalani pidana. Firli menjelaskan informasi soal caleg eks koruptor itu penting bagi publik agar dapat berimbang dalam mempergunakan hak pilihnya.