KPU Minta Pemerintah Jamin Anggaran Jika Pilkada 2024 Dipercepat

Pemerintah merencanakan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang salah satunya memuat perubahan jadwal hari pemungutan suara Pilkada 2024. Jadwal pilkada diusulkan maju dua bulan dan diselenggarakan dalam dua tahap, yakni pada 7 September dan 24 September 2024. Menurut rencana, Perppu Pilkada akan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada September 2023.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menegaskan KPU akan melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam undang-undang, termasuk apabila hari pemungutan suara Pilkada 2024 dipercepat dari November menjadi September 2024. Anggota KPU, Idham Holik, menambahkan bahwa mempercepat pilkada berdampak pada dimulainya tahapan pilkada lebih awal. KPU meminta pemerintah memperhitungkan batas akhir penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sengketa hasil pemilu harus selesai sebelum tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai karena raihan suara pemilu menjadi syarat bagi parpol dan gabungan parpol untuk mengajukan bakal calon kepala daerah.

Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, mengingatkan dukungan anggaran dari pemda juga diperlukan agar KPU dapat melaksanakan tahapan pilkada yang dipercepat. Hingga saat ini, baru sekitar 20 persen dari 545 pemda yang sudah menyepakati anggaran pilkada. Idealnya naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) ditandatangani paling lambat Oktober atau sebulan sebelum tahapan Pilkada 2024 dimulai.

Search