Menko PMK Wacanakan Larang Pergi Haji Lebih dari Satu Kali

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membuka wacana untuk melarang masyarakat pergi haji lebih dari satu kali. Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional Kesehatan Haji yang digelar oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK di Aula Heritage Kemenko PMK, pada Kamis (24/8/2023).

Muhadjir berpendapat, larangan tersebut relevan dan dirasa memungkinkan untuk memotong lamanya antrean keberangkatan jemaah haji. Apalagi, jemaah haji lansia pun makin bertambah setiap tahunnya karena antrean yang panjang. Muhadjir menilai, kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali. Sementara itu, kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji. Terlebih di masa yang akan datang, persoalan kesehatan akan semakin kompleks karena semakin banyak jemaah lansia.

Berdasarkan data penyelenggaraan haji pada tahun 2023, sebanyak 43,78 persen jemaah berusia lebih dari 60 tahun. Sedangkan, jemaah haji Indonesia yang meninggal pada tahun ini mencapai 774 orang atau 3,38 permil dengan mayoritas berumur lansia. Secara epidemiologi, jemaah haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar meninggal dibandingkan jemaah haji bukan lansia. Penyakit penyebab kematian terbanyak adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung koroner.

Search