Mabes Polri meneken Memorandum of Understanding (Mou) atau nota kesepahaman terkait penanganan kejahatan transnasional dengan 6 negara ASEAN. Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pertemuan ASEAN Ministerial Meeting On Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Listyo menjelaskan melalui MoU tersebut Polri akan bekerja sama terkait soal pencegahan dan penegakan hukum lintas negara. Selain itu, lewat kerja sama itu juga akan dilakukan peningkatan kapasitas penegak hukum antar negara.
Adapun penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Indonesia dengan Laos, Singapura, Thailand, Vietnam, Kamboja, dan Malaysia. Listyo selaku pimpinan sidang AMMTC juga berharap bahwa semangat untuk terus mengedepankan keamanan dan stabilitas kawasan di ASEAN dapat terus terjaga ke depannya. Saat ini seluruh negara di ASEAN sama-sama menghadapi musuh bersama yakni kejahatan transnasional yang tidak mengenal batas negara, kedaulatan negara, dan hukum yang berlaku. Dia menilai kerja sama dan kolaborasi penegakan hukum jadi salah satu kunci utama untuk mengatasi praktik kejahatan lintas negara.