Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mulai menerjunkan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek. Satgas mengecek sumber-sumber emisi yang berpotensi menimbulkan permasalahan polusi udara di Jakarta. Pada hari pertama, sebanyak 6 tim yang terdiri lebih dari 100 personel dikerahkan. Meraka ditugaskan mengecek 8 lokasi di Jakarta, Bogor, Kota Bekasi, dan perbatasan Bekasi-Karawang. ”Untuk hasil, kami belum mendapatkan laporan karena saat ini mereka memang masih bekerja di lapangan,” ungkap Direktur Penegakan Hukum KLHK Rasio Rido Sani.
Rasio mengatakan, dalam pengawasan itu, pihaknya memfokuskan untuk mengecek ke lokasi-lokasi yang terdapat PLTU. Termasuk industri yang memiliki PLTU. Di antaranya yakni seperti di industri kertas dan semen. Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap sumber emisi lain. Di antaranya ke lokasi stock pile batu bara, tempat peleburan metal, logam, dan baja serta pembakaran terbuka. Rasio Rido Sani menegaskan, lokasi yang didatangi akan terus bertambah. ”Hasil pengawasan yang dilakukan tim satgas sekarang sedang di lapangan ini akan menjadi dasar kami untuk mengambil langkah-langkah hukumnya,” jelas Rasio.
Jika memang ditemukan ada pelanggaran sangat signifikan, satgas dapat langsung menghentikan aktivitas di tempat tersebut. ”Terkait penegakan hukum, dapat berupa penegakan hukum administratif, penegakan hukum perdata berkaitan dengan ganti rugi dan pemulihan lingkungan, serta penegakan hukum pidana,” papar nya. Rasio menambahkan, untuk penegakan hukum pidana ada penegakan hukum pidana tambahan terhadap korporasi. Namun, untuk penegakan hukum tersebut akan tergantung dari hasil pengawasan di lapangan.