Menteri Perancangan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sangat krusial untuk direvisi. Pasalnya, revisi UU IKN diperlukan demi memastikan pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN bisa berjalan tepat waktu. Hal tersebut Suharso sampaikan dalam rapat kerja antara pemerintah dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Suharso menekankan harus ada jaminan keberlanjutan mengenai pembangunan IKN. Sebab, jaminan keberlanjutan pembangunan IKN dibutuhkan untuk meyakinkan para investor, bahwa ibu kota di Indonesia akan pindah. Menurut Suharso, apabila ketentuan yang ada saat ini tidak diubah, ada risiko pembangunan IKN bisa dihentikan sewaktu-waktu. Rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023. Hal tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022-2023 pada 15 Desember 2022.