Instruksi bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara bukanlah solusi. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar. Dia berpendapat, bila WFH diterapkan lalu polusi menurun, maka K/L dan Pemda kembali menerapkan masuk kerja normal, lalu terjadi lagi peningkatan kendaraan di jalanan sehingga polusi marak lagi.
Tentunya instruksi menggunakan angkutan umum atau mobil jemputan ini harus dikaitkan dengan pemberian tunjangan kinerja (tukin) sehingga kebijakan tersebut akan mudah dipatuhi. Kebijakan ini pun nantinya akan berdampak pada penurunan konsumsi BBM sehingga subsidi BBM akan lebih ringan bagi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Selama ini pemberian tukin hanya dikaitkan dengan kehadiran si karyawan. Ke depan diharapkan pemberian tukin bisa menimbulkan kesadaran sistemik untuk menggunakan kendaraan umum atau mobil jemputan yang disediakan instansi K/L atau Pemda,” harap Timboel.
Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi lintas K/L dan Pemda DKI pada Jumat (18/8/2023), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menginstruksikan agar semua kementerian/lembaga dan Pemda DKI menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH). Tak hanya itu, Luhut juga menginstruksikan pengetatan kendaraan ganjil-genap dan menaikkan tarif parkir. Atas instruksi tersebut Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan WFH mulai 21 Agustus 2023.