Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji PNS di tingkat pusat dan daerah serta TNI/ Polri sebanyak 8 persen pada 2024 mendatang. Kepastian ia sampaikan saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8) siang. Tak hanya itu, Jokowi juga mengusulkan kenaikan uang pensiunan sebesar 12 persen.
Terkait hal itu, kemudian Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah mengalokasikan Rp52 triliun dalam RAPBN 2024 untuk menaikkan gaji PNS dan uang pensiunan tersebut. Sri Mulyani merinci anggaran itu terdiri dari Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat. Lalu, Rp25,8 triliun untuk PNS daerah dan Rp17 triliun untuk pensiunan.
Jokowi mengatakan keputusan menaikkan gaji PNS diambilnya untuk mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi yang lebih efektif. Selain itu, klaimnya, juga akan memastikan penghargaan yang layak bagi para PNS yang telah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan dan pelayanan publik. Jokowi menekankan pentingnya reformasi birokrasi dalam mencapai tujuan-tujuan pembangunan nasional. Jokowi meyakini kenaikan gaji ini akan mendorong semangat dan motivasi ASN dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.