Ketua MPR Kembali Menyerukan Fungsi MPR Dikembalikan Menjadi Lembaga Tertinggi Negar

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo kembali menyampaikan keinginannya agar MPR bisa dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara. Ia mengklaim pemikiran tersebut sebelumnya juga pernah disampaikan Presiden ke-5 RI yakni Megawati Soekarnoputri. “Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara, sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu,” kata Bamsoet sapaan akrabnya saat Sidang Tahunan MPR RI 2023 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (16/8).

Bamsoet menyampaikan, pengembalian status MPR ini penting agar jika terjadi sesuatu di luar dugaan seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat yang menyebabkan pelaksanaan Pemilihan Umum tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya, atau terselenggara tepat pada waktunya sesuai perintah konstitusi maka pemilihan Presiden dan wakil Presiden bisa digelar di MPR seperti sebelum masa reformasi. Dengan mengembalikan fungsi MPR, secara hukum tidak ada Presiden dan atau Wakil Presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu.

“Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum? Bagaimana pengaturan konstitusional-nya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis,” ungkapnya. Bamsoet mengklaim masalah-masalah tersebut belum ada jalan keluar konstitusionalnya setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun sesuai amanat ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar, sebagai representasi dari prinsip kedaulatan rakyat, Ia menjelaskan, MPR dapat di-atribusikan dengan kewenangan subjektif superlatif dan kewajiban hukum.

Search