Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengeluh lamanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). “Belum (revisi permendag), masih harmonisasi. Ini kelamaan memang, kita kan sudah sejak Januari, bahkan (sejak) mendag yang lama. Ini sudah kelamaan. Janjinya sih secepatnya dari Pak Mendag (Zulkifli Hasan),” keluh Teten dalam konferensi pers di kantornya di kawasan Jakarta Selatan, Senin (14/8).
Teten juga menentang ide mendag soal positive list alias daftar barang yang diperbolehkan diimpor. Menurutnya, barang yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri juga tak berhak melenggang bebas masuk tanah air. Teten menilai produk-produk yang tidak bisa diproduksi dalam negeri seharusnya ikut dipikirkan bagaimana caranya membuat pabrik di Indonesia. Ia menegaskan langkah ini sesuai semangat hilirisasi yang digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Saya enggak setuju kalo dibikin positive list. Menurut saya, katakanlah barangnya belum ada di kita tapi kita tutup, nanti produksi dalam negeri akan mengisi pasar kebutuhan yang tidak ada itu. Itukan kebijakan hirilisasi, kebijakan dari Pak Presiden,” tegas Teten. Selain itu, Teten akan mengusulkan kenaikan tarif bea masuk untuk produk-produk impor. Menurutnya, barang dari luar negeri terlalu mudah masuk ke Indonesia karena pungutannya rendah.