Pengamat asuransi Tri Joko Santoso mengatakan fenomena El Nino dampaknya luas, bukan hanya pada industri dan asuransi pertanian saja. El nino merupakan bencana alam yang dampaknya luas, seperti kekeringan, banjir, gagal benih dan panen serta ketersediaan (kelangkaan) pangan jangka panjang. “Karena bencana alam seperti El Nino mungkin bisa masuk dalam klausa force majeur, yaitu di luar ketentuan polis asuransi, sehingga harus ditangani pemerintah di negara-negara yang tertimpa El Nino,” kata Tri kepada Bisnis, Kamis (10/2/2023).
Tri mengatakan untuk asuransi pertanian sendiri ada dua kemungkinan dampaknya akibat El Nino. Pertama apabila fenomena tersebut dianggap bencana alam yang bisa dikategorikan force majeur maka perusahaan asuransi pertanian tidak harus membayar klaim. Sementara itu, apabila tidak dianggap force majeur maka perusahaan asuransi pertanian wajib membayar kerugian. “Untuk situasi kedua, biasanya perusahaan asuransi pertanian berkelompok untuk menangani kerugian yang timbul [system pool] sehingga kerugian setiap perusahaan lebih minimal,” kata Tri. Adapun system pool juga bisa lintas negara sehingga ditangani oleh lebih banyak perusahaan asuransi pertanian. Selain itu, lanjut Tri, mereka juga dapat menetapkan maksimum kerugian yang bisa dicover, sisanya ditangani oleh pemegang polis.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan bahwa ada beberapa kemungkinan yang bisa dilihat akibat El Nino dan kemarau panjang. Curah hujan di Indonesia diprediksi menurun akibat El Nino, maka potensi banjir menurun begitu juga klaim asuransi. “Jadi satu risiko banjir di depan mata bisa lebih terukur. Biasanya beberapa wilayah kan kena banjir, dengan adanya penurunan curah hujan ini jadi kita bisa antisipasi, kejadian banjir bisa menurun,” kaujarnya. Budi menyinggung soal inklusi asuransi pertanian memang masih rendah di Indonedia. “Seharusnya ada koordinasi yang serius antara pemerintah dan pemangku kepentingan, salah satunya asosiasi asuransi dan anggota,” katanya.