Ombudsman Republik Indonesia menyoroti masih munculnya pejabat TNI atau Polri aktif dari usulan nama-nama penjabat kepala daerah yang diajukan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, Rabu (9/8/2023), mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari 34 kantor perwakilan di seluruh Indonesia tentang nama-nama calon penjabat kepala daerah yang diajukan oleh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota ke Kementerian Dalam Negeri. Dari 10 provinsi, masih mendapati nama-nama perwira TNI dan Polri aktif yang diusulkan oleh DPRD. ORI pun menyayangkan DPRD yang tidak konsisten terhadap putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 dan rekomendasi atau tindakan korektif dari ORI.
Robert meminta Kemendagri membuka secara transparan dan akuntabel nama-nama calon penjabat kepala daerah yang diusulkan oleh DPRD dan kementerian/lembaga sebelum dibawa ke sidang tim penilai akhir di Setneg. Robert mengatakan banyak stok jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya dan JPT pratama. Robert menegaskan, figur yang cocok dipilih menjadi penjabat kepala daerah adalah yang bisa diterima oleh masyarakat.