Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji kebijakan pengendalian margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) perbankan yang masih tinggi dan terus naik. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kajian tersebut dilakukan untuk mendorong transparansi informasi terkait suku bunga kredit oleh perbankan. “Kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mengendalikan NIM perbankan saat ini,” katanya dalam jawaban tertulis, Sabtu (5/8/2023).
Rasio bunga bersih atau NIM adalah selisih antara suku bunga kredit yang diberikan perbankan dengan suku bunga yang dibayarkan kepada pemilik dana pihak ketiga dalam bentuk simpanan atau pinjaman dana dari pihak lainnya. Semakin besar angka NIM mengindikasikan bahwa potensi keuntungan perbankan dari dana yang disalurkan semakin besar. Lebih lanjut, Dian mengungkapkan terus mendorong upaya digitalisasi di sektor perbankan, khususnya dalam memperluas jangkauan layanannya kepada masyarakat agar suku bunga kredit menjadi lebih kompetitif melalui mekanisme pasar. “Pemanfaatan data yang antara lain dapat bersumber dari Sistem Layanan Informasi Keuangan [SLIK] dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan [LPIP] sebagai upaya untuk mengurangi asimetris informasi antara bank kepada debitur,” ungkap Dian.
Sebelumnya, kabar soal marjin bunga bersih atau NIM perbankan di Indonesia memang telah tersiar dan sampai ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Sebelum masuk ke sini tadi saya tanya ke pak ketua [OJK], NIM nya berapa sih? Di jawab oleh Pak Mahendra sebesar 4,4 persen. Tinggi banget, ini mungkin tertinggi di dunia,” pungkas Jokowi saat menyampaikan pidato pembukanya dalam acara PTIJK 2023, Senin (6/2/2023). Melansir dari Statistik Perbankan Indonesia, posisi NIM industri perbankan pada Mei 2023 berada pada level 4,79 persen, naik dibanding periode yang sama tahun lalu yang berada di level 4,67 persen. Adapun, di antara negara-negara kawasan Asean, NIM bank RI tersebut terbilang tinggi. Posisinya berada di urutan kedua setelah Kamboja yang NIM-nya mencapai 5,35 persen.