Ini Alasan KPU Kukuh Bolehkan Pemilih Tanpa KTP Nyoblos Pakai KK Walau Melanggar UU Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan mengapa memperbolehkan empat juta pemilih pemula tanpa KTP-el boleh ikut mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK). Padahal, kebijakan tersebut ditentang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena dinilai melanggar UU Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, empat juta pemilih tanpa KTP-el itu masuk daftar pemilih karena mereka memang sudah memenuhi syarat, yakni berusia 17 tahun. Pendataan mereka mengacu pada KK.

Betty menyebut, KK dijadikan acuan karena Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri telah mengkonfirmasi bahwa hanya KK dan KTP-el yang bisa dijadikan acuan dokumen kependudukan seseorang. Betty melanjutkan, saat empat juta pemilih pemula itu belum mendapatkan atau membuat KTP-el, tentu hanya KK acuan yang bisa digunakan. Karena itu, ujar Betty, pemilih tanpa KTP-el itu juga bisa menunjukkan KK sebagai syarat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024.

Ketika ditanya soal MK hanya memperbolehkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP-el, Betty menyebut suket kini sudah tidak ada lagi. Betty mengatakan, kalau tetap dipaksakan suket sebagai pengganti KTP-el, maka empat juta pemilih akan kehilangan hak pilihnya. Lagi pula, kata dia, penggunaan KK terbukti tidak bermasalah saat Pemilu 2019. Betty menambahkan, kebijakan memperbolehkan pemilih tanpa KTP-el mencoblos menggunakan KK sudah dimasukkan ke dalam rancangan peraturan KPU tentang Penghitungan Suara. Beleid tersebut akan disahkan setelah diuji publik dan dikonsultasikan kepada DPR.

Search