Majelis hakim menolak nota keberatan para terdakwa kasus dugaan korupsi menara base transceiver station atau BTS 4G, yakni Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali. Hal ini disampaikan hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (27/7/2023).
Selain pidana korupsi, terdakwa Irwan dan Galumbang juga didakwa telah melakukan tindak pencucian uang dalam proyek pembangunan menara BTS 4G. Selain disebut memberikan fasilitas kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Irwan didakwa menerima uang sebesar Rp 119 miliar. Majelis hakim juga menyatakan bahwa keberatan penasihat hukum Irwan tentang tidak diuraikannya permufakatan jahat di dalam surat dakwaan sudah masuk pokok perkara yang akan diperiksa di tahap persidangan selanjutnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima seluruh nota keberatan dari tim penasihat hukum.
Atas putusan itu, kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menyatakan tengah mempertimbangkan untuk banding terhadap putusan sela tersebut. Selain itu, Maqdir meminta agar mendapatkan informasi tentang saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada sidang selanjutnya. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pada Rabu (2/8/2023).