Kasus Kabasarnas, Bukti Strategi Perangi Korupsi Tak Cuma Digitalisasi

Kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi memperlihatkan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah secara digital (e-procurement), yang diharapkan menjadi salah satu cara pencegahan korupsi ternyata masih bisa dipermainkan melalui persekongkolan. Permainan dalam proyek pengadaan di Basarnas dimulai bahkan sebelum proses lelang. Para perusahaan yang bakal mengikuti tender terlebih dulu mendekat pucuk pimpinan instansi melalui sekretaris. Dalam pertemuan antara Henri dan sejumlah pimpinan perusahaan yang bakal menjadi peserta lelang itulah terjadi persekongkolan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bahkan mengatakan, sistem pengadaan pemerintah secara digital guna mencegah rasuah tetap bisa diakali. Alexander menyampaikan pemerintah memberi keleluasaan bagi lembaga atau instansi buat melakukan penunjukkan langsung terhadap perusahaan tertentu dalam pengadaan, dengan syarat jika barang dan jasa yang dimaksud hanya diproduksi oleh satu produsen atau tanpa pesaing.

Pakar hukum pidana dan pemberantasan pencucian uang Yenti Ganarsih mengatakan, pemerintah tidak hanya bisa bergantung terhadap modernisasi sistem pengadaan barang dan jasa buat mencegah korupsi dalam proyek pengadaan pada lembaga atau instansi. Proses penindakan hukum, seperti operasi tangkap tangan dan penyidikan, buat memberantas korupsi juga dinilai penting karena harus berjalan beriringan dengan pencegahan dalam hal pengadaan barang dan jasa. Pemerintah juga harus memikirkan dampak dari digitalisasi pengadaan, serta membuat taktik yang jitu buat mengantisipasi munculnya modus-modus yang bakal terjadi buat mengakali sistem itu.

Search