Terkait meningkatnya kebutuhan LPG 3 kg di beberapa wilayah baru baru dan saat ini , pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria mengatakan mengimbau Pemerintah membuat ketentuan yang tegas dan rinci dan memiliki sanksi hukum yang jelas terhadap siapa yang berhak atas LPG bersubsidi tersebut, serta jenis sanksi yang diberlakukan jika terjadi pelanggaran.
Menurut Sofyano, sepanjang tidak ada ketentuan yang tegas jelas dan rinci atas LPG 3 kg tersebut, masyarakat tetap akan meyakini bahwa mereka beli dalam jumlah berapapun dan aparat penegak hukum sulit untuk melakukan tindakan. Pemerintah, kata dia, dalam hal ini pihak Kementerian ESDM dan pihak Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan dasar Peraturan Bersama Mendagri RI dan Menteri ESDM RI nomor 17 tahun 2011 dan Nomor 05 Tahun 2011 harusnya tegas melaksanakan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 kg dan juga pembinaan terhadap lembaga penyalur di daerah. Sementara untuk penetapan HET LPG 3 kg oleh Pemda yang bertentangan dengan Pasal 24 Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM nomor 17 dan nomor 05 Tahun 2011, dapat di nyatakan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi bahwa Peraturan Tersebut adalah peraturan yang paling terbaru yang ditetapkan (jika dibanding Permen ESDM nomor 26 Tahun 2009.
Pengawasan terhadap LPG 3 kg di masyarakat,menurut Sofyano tidak tepat jika dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk sebagai penyedia dan penyalur LPG PSO, karena ini harusnya menjadi kewenangan pemerintah bukan BUMN yang merupakan operator. Saat ini, dia menilai kesiapan Pertamina dalam mengatasi “kekosongan sesaat” LPG 3 kg , perlu terus ditingkatkan di setiap daerah dengan melakukan tindakan yang cepat dan terukur sesuai ketentuan yang ada.