Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, berdalih akses tak dapat dibuka bebas sekarang karena terikat dengan berbagai instrumen hukum, seperti UU Pemilu, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Pelindungan Data Pribadi, yang membuat KPU harus berhati-hati. KPU akan membuka informasi soal bakal caleg setelah pengumuman daftar caleg sementara (DCS), Agustus mendatang, dan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT), November mendatang. Namun, itu pun KPU harus meminta terlebih dulu persetujuan dari pimpinan parpol sebagai pengusung bakal caleg.
Meski demikian, Hasyim memahami tugas Bawaslu sebagai pengawas pemilu. Karena itu, selain memperoleh akses terbatas ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), KPU dapat membuka informasi terkait bakal caleg tertentu lebih luas ke Bawaslu setelah ada laporan dugaan pelanggaran oleh bakal caleg tersebut.
Nantan anggota KPU sekaligus peneliti senior Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, mengatakan KPU memang seharusnya memberi akses yang cukup kepada Bawaslu agar dapat mengawasi secara optimal. Namun, Bawaslu juga semestinya tak hanya bergantung pada akses yang diberikan KPU. Mereka dapat mengawasi dengan mencari jalan lain.