Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengancam para senior pelaku perundungan terhadap dokter residen atau dokter umum yang sedang melaksanakan program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Menurut Budi, perundungan yang telah berjalan selama puluhan tahun harus dihentikan, karena menyebabkan kerugian fisik, mental serta finansial. Atas dasar itu, pihaknya mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan (Inmenkes) Nomor 1512 Tahun 2023 dan platform pengaduan perundungan daring di laman https:perundungan.kemkes.go.id. Meski demikian, fitur aduan itu, kata dia, masih berlaku terbatas pada rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan, belum swasta atau RSUD.
Adapun jika beberapa pihak terbukti melanggar, dan ditemukan aksi perundungan, Budi menegaskan tak segan untuk memberi sanksi dari ringan hingga berat. “Pertama sanksi ringan, kita kasih teguran tertulis, teguran tertulis ini bisa ke pengajarnya, direktur utama RS atau peserta didik senior. Kan ini perundungan terjadi dari kakak kelas,” ujar nya. Budi menambahkan, sanksi sedang akan diberikan jika aksi yang dilakukan terbukti selalu mengulang. Hukuman yang mungkin diberikan, kata dia, menghilangkan status akses atau masa pendidikan senior pelaku perundungan. Terakhir, sanksi berat, akan diberikan pada hal-hal tertentu saja. Budi menjelaskan, jika sanksi berat dikenai pada pegawai Kementerian Kesehatan, penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan akan dilakukan, sebelum dikenakan pembebasan jabatan.
Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Murti Utami, menambahkan, pihaknya juga menyediakan sarana pelaporan perundungan dokter-dokter muda yang sudah berjalan puluhan tahun. Dua dari instrumen pelaporan itu, mencakup laman https://perundungan.kemkes.go.id/ dan Whatsapp dengan nomor 081299799777. Menyoal kerahasiaan pelapor, Murti meminta tidak perlu khawatir. Kemenkes, akan menjamin kerahasiaan dan hak untuk menyelesaikan masalah yang ada.