IDI Bongkar Alasan Sempat Pilih Opsi Mogok Kerja Lawan Pengesahan UU Kesehatan

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi buka suara mengenai mogok kerja yang sempat direncanakan oleh lima organisasi profesi untuk menentang Undang-Undang (UU) Kesehatan. Adapun lima organisasi tersebut, meliputi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Adib menyampaikan, mogok kerja hanya merupakan salah satu opsi sebagai langkah advokasi. Hal ini bertujuan agar pendapat organisasi profesi mampu didengar pemerintah.

Namun, rencana itu diurungkan karena berbagai alasan. Hingga saat ini, mogok kerja secara nasional tidak pernah ditempuh, sampai RUU Kesehatan disahkan DPR RI dalam sidang paripurna pada Selasa (11/3/2023). Alih-alih melakukan mogok kerja, pihaknya saat ini hendak mengajukan judicial review atas RUU itu kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kesempatan yang berbeda, Adib menuturkan, langkah itu diambil lantaran ia menilai proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan UU Kesehatan cacat secara prosedur. Menurut Adib sejak awal pembahasan, UU Kesehatan belum mencerminkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Dengan begitu, UU terbaru ini belum memperhatikan aspirasi dari semua kelompok. Termasuk kata dia, kelompok profesi kesehatan yang menjadi garda terdepan. Begitu pula kelompok lain yang turut memberikan aspirasi terkait dengan permasalahan kesehatan di Indonesia.

Apalagi sampai saat ini, pihaknya belum menerima salinan resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan final yang kemudian disahkan menjadi UU pada dua hari lalu. Lebih lanjut Adib menyampaikan, judicial review diperlukan untuk melihat sejauh mana UU tersebut sudah mengakomodasi kepentingan rakyat Indonesia Ia bertanya-tanya, apakah konsep transformasi kesehatan sudah berpihak terhadap kesehatan rakyat Indonesia, SDM tenaga medis, dan tenaga kesehatan dalam negeri.

Search