Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup bisa di atas Rp650 miliar. Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Wawan Sunarjo menjelaskan perolehan PNBP dari perpanjangan SIM mencakup 60 persen dari total pendapatan SIM. Sedangkan, 40 persen sisanya berasal dari penerbitan SIM baru. Wawan mengingatkan dampak kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak terlalu mempengaruhi Kemenkeu. Namun, justru kepolisian yang akan menerima dampaknya untuk operasional mereka.
Dalam kesempatan terpisah Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya masih akan meninjau fungsi dari SIM, apakah merupakan kebutuhan dasar atau layanan ekstra. Sebab, berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor. Di sisi lain, Isa mengungkapkan pemerintah juga telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Namun, hingga saat ini, penerimaan dari SIM masih dibutuhkan negara untuk pembangunan.