Dituntut 18,5 Tahun, 4 Terdakwa Kasus Satelit Kemenhan Sampaikan Pembelaan Hari Ini

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit untuk mengisi slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) yang dikerjakan oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi, hari ini, Rabu (12/7/2023) Keempatnya adalah mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kemenhan RI Laksamana Muda (Laksda) (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DKN) Arifin Wiguna, Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar dan Senior Advisor PT DNK Thomas Anthony van der Heyden. Mereka dituntut 18 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Koneksitas lantaran dinilai terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 terkait penyewaan satelit Artemis Avanti.  

Tim Jaksa menilai, para terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Selain pidana badan, empat terdakwa itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mereka pun dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Dalam perkara ini, Agus Purwoto diminta oleh Arifin Wiguna, Surya Cipta dan Thomas Anthony untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Artemis antara Avanti Communication Limited dengan Kemenhan. Padahal, penyewaan itu tidak diperlukan. Saat itu, Eks Dirjen Kuathan itu tidak berkedudukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan satelit tersebut. Sehingga tindakan Agus Purwoto tidak sesuai dengan tugas pokok lantaran tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak tersebut. Proyek ini juga tidak melalui proses pemilihan penyedia barang/jasa. Bahkan, wilayah cakupan layanan Satelit Artemis yang dikerjakan Kemenhan RI ini juga tidak sesuai dengan filing Satelit di Slot Orbit 123° BT.

Search