Pemerintah resmi menerapkan ketentuan pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap fasilitas (non tunai) yang diberikan pemberi kerja ke penerima kerja. Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 itu resmi berlaku sejak 2023. Lewat aturan tersebut, fasilitas kantor dikategorikan sebagai pendapatan atas jasa yang diberikan penerima kerja ke pemberi kerja. Sehingga, fasilitas tersebut dikenakan pajak. Namun demikian, pemerintah menetapkan sejumlah pengecualian terhadap pajak natura.
Salah satunya ialah natura yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Butir d PMK Nomor 66 Tahun 2023. Dengan demikian, para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak dikenakan pajak natura apabila mendapat fasilitas dari kantor. Sebab, sumber pendanaan operasional ASN berasal dari APBN atau APBD.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, memang terdapat perlakuan berbeda terhadap pengaturan tersendiri terhadap fasilitas PNS. Oleh karenanya, fasilitas tersebut dikecualikan dari ketentuan pajak natura. “Kalau dari APBN itu memang ada mekanismenya sendiri. Ketika itu dianggarkan, untuk pajaknya itu sudah dihitung tersendiri lah intinya. Jadi memang bukan dari natura ini,” ucapnya.