Pengawasan OJK Lemah, Kredit Bermasalah “Fintech” Melonjak

Kredibilitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas lembaga jasa keuangan, baik bank dan nonbank, semakin diragukan. Setelah sederet kasus asuransi yang bermasalah serta investasi ilegal, terkini rasio kredit bermasalah perusahaan teknologi keuangan atau financial tecnology (fintech) peer to peer (P2P) lending melonjak dan mulai mengkhawatirkan. Berdasarkan data OJK, outstanding pembiayaan yang disalurkan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) memang terus meningkat. Posisi Mei 2023, total pembiayaannya sudah mencapai 51,46 triliun rupiah atau tumbuh 28,11 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).

OJK sendiri seperti disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengakui kalau seiring dengan pertumbuhan itu, rasio kredit macet atau Tingkat Wanprestasi yang tidak dibayar lebih dari 90 hari (TWP90) juga naik. TWP90 pada Mei 2023 mencapai 3,36 persen atau lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang sebesar 2,82 persen. Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan persnya baru-baru ini, menyatakan ada beberapa penyebab masyarakat kesulitan membayar utangnya di jaman online. Salah satunya karena jaman digunakan bukan untuk kegiatan produktif, tapi hanya untuk kebutuhan konsumtif.

Dalam kesempatan terpisah, pengamat ekonomi dari dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Aloysius Gunadi Brata mengatakan, OJK sebagai regulator, harus lebih ketat mengawasi kegiatan industri fintech, salah satunya dengan memastikan transparansi data jaman dan peminjam yang dilaporkan pihak pemberi jaman. Dengan memiliki akses yang lebih baik terhadap informasi jaman, OJK dapat melakukan evaluasi yang lebih akurat terhadap risiko kredit dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Selain itu, upaya peningkatan literasi keuangan juga harus gencar dilaksanakan supaya membantu masyarakat memahami konsekuensi dan risiko dari menggunakan layanan pinjol. Berkaitan dengan meningkatnya kredit macet, Aloysius meminta OJK dan industri agar tidak mengabaikan, sebab nilainya cukup besar yakni 1,72 triliun rupiah. OJK pun dituntut mampu menciptakan regulasi yang fleksibel sehingga tercipta industri-industri jol yang sehat dan berkontribusi positif terhadap inklusi keuangan.

Search