Bank Indonesia (BI) mengimbau kepada merchant untuk tidak membebankan biaya merchant discount rate (MDR) QRIS kepada konsumen. Untuk diketahui, MDR QRIS usaha mikro yang sebelumnya 0 persen disesuaikan menjadi 0,3 persen, berlaku mulai awal Juli 2023. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 52 ayat 1 Peraturan BI 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) menyebutkan bahwa penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa. “Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan [surcharge] kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS,” kata Erwin.
Erwin mengatakan, jika menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran. Dia juga menyampaikan bahwa biaya MDR yang disesuaikan bagi pelaku usaha mikro dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna. Biaya ini untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan olehpihak yang terlibat penyelenggaraan transaksi QRIS yaitu penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga servis dan lembaga standar.
Dia menegaskan, BI tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS. Peningkatan kualitas layanan nantinya juga akan menguntungkan para pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan. Adapun, MDR usaha mikro termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya. Jika dirincikan, MDR yang ditetapkan untuk usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar adalah sebesar 0,7 persen. Sementara untuk merchant kategori khusus, BI menetapkan biaya MDR sebesar 0,4 persen, diantaranya untuk merchant berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Badan Layanan Umum (BLU), dan public service obligation (PSO).