Status Naik, Indonesia Tak Berhak Lagi Dapatkan Sejumlah Bantuan Internasional

Status Indonesia mengalami perubahan menjadi negara berpendapatan menengah ke atas. Hal ini dinilai akan meningkatkan kepercayaan global. Namun di sisi lain, hal tersebut juga memiliki konsekuensi. Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky mengatakan, secara umum tidak terdapat dampak negatif dari masuknya Indonesia jadi negara berpendapatan menengah atas. Sebab, hal itu hanya merupakan status afirmasi dari kondisi perekonomian nasional terkini. 

Akan tetapi, Riefky menyebutkan, status sebagai negara berpendapatan menengah atas akan membuat Indonesia tidak lagi berhak mendapatkan sejumlah bantuan atau hibah internasional. Pasalnya, sejumlah bantuan internasional diberikan dengan melihat kondisi ekonomi suatu negara. Akan tetapi, Riefky menilai, hal itu bukan menjadi suatu kerugian bagi Indonesia. Mengingat Indonesia saat ini sudah lebih mandiri dalam mengalokasikan anggaran belanja guna menciptakan kesejahteraan masyarakat. 

Sementara itu, Ekonom Celios Bhima Yudhistira menjelaskan, dengan tidak lagi menerima bantuan internasional, Indonesia akan lebih bergantung terhadap pembiayaan skema pasar. Selain terkait pembiayaan, Bhima menyebutkan, konsekuensi lain dari naiknya status Indonesia ialah adanya potensi evaluasi perjanjian kerja sama dagang. Salah satunya ialah fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk, yang diberikan secara unilateral oleh Pemerintah AS kepada negara-negara berkembang, yakni Generalized System of Preferences atau GSP. 

Search